Kegiatan penilaian inovasi daerah ini dimaksudkan agar dapat mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan antar pemerintahkabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapatdiwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatanpembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat..
Adapun tujuan kegiatan adalah:
1. Memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkaninovasi dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan kategori sangatinovatif, inovatif, serta memotivasi pemerintah daerah kurang inovatif dantidak dapat dinilai;
2. Mendorong penerapan good governance;
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yangdilakukan oleh pemerintah daerah; dan
4. Memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasilmenerapkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secaratransparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraanmasyarakat dan daya saing daerah
Kegiatan Inovasi Daerah Kabupaten Mandailing Natal
Visi dan Misi Inovasi adalah implementasi solusi baru yang telah dirancang dan dikembangkan melalui proses inovasi.dapat berupa produk baru, layanan baru, proses baru, atau perubahan dalam sistem yang ada
Inovasi dapat memberikan berbagai manfaat yang berdampak positif pada organisasi, masyarakat, dan individu
merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, seperti: e-kinerja, e-evaluasi, e-monitoring, ekepegawaian, e-arsip dan lain sebagainya;
merupakan inovasi dalam penyediaan layanan kepada masyarakat atau pihak lainnya yang meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat atau pihak lainnya seperti inovasi dalam pelayanan perijinan, inovasi dalam pelayanan kesehatan, inovasi dalam pelayanan pendidikan dan lain sebagainya; dan
sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah adalah segala bentuk inovasi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti inovasi pemberdayaan usaha ekonomi, sosial budaya, adat-istiadat dan lain sebagainya.
Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi (Pasal 386)
Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
BAPPERIDA KAB. MADINA
KOMPLEK PERKANTORAN PAYALOTING PANYABUNGAN