DOKUMEN RESMI
PETUNJUK TEKNIS
LOMBA INOVASI DAERAH
KABUPATEN MANDAILING NATAL
TAHUN 2026
BAGINDA MADINA
(BAGAS DATA DAN INOVASI DAERAH MANDAILING NATAL)
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Kabupaten Mandailing Natal
Tahun 2026
BAB I: PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 386 ayat (1) dan ayat (12) menyatakan bahwa "dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi" dan "Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada individu atau Perangkat Daerah yang melakukan inovasi". Sebagai bentuk penjabaran dari perundangan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menumbuhkembangkan dan menyebarluaskan praktik-praktik inovasi serta memotivasi dan memacu kreatifitas pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintah daerah seperti memberikan penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) dan lomba inovasi pelayanan publik pada Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK).
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan lomba inovasi daerah antar OPD ini dimaksudkan agar dapat mendorong kompetisi positif antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat. Adapun tujuan kegiatan lomba inovasi ini adalah:
- Memotivasi Organisasi Perangkat Daerah baik yang ada di Kabupaten maupun Kecamatan serta UPTD untuk meningkatkan inovasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
- Menjaring inovasi dari Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi, Sekolah Menengah atas sampai dengan Sekolah Dasar yang berpotensi untuk di ikutsertakan dalam ajang Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara dan Innovative Government Award (IGA) Kementerian Dalam Negeri.
- Memberikan penghargaan kepada yang berhasil menerapkan inovasi dalam upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
III. LANDASAN HUKUM
Penyelenggaraan ini berlandaskan pada UU No 23 Tahun 2014, PP No 38 Tahun 2017, Permendagri No 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi daerah, serta Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Inovasi Daerah.
BAB II: TEMA, PERSYARATAN DAN PENILAIAN
I. TEMA
"Akselerasi Pemerintahan Inovatif menuju Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan untuk Madina Maju dan Madani"
II. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
- Bentuk inovasi: Tata Kelola Pemerintah; Pelayanan Publik; Inovasi bentuk lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
- Jenis inovasi: Digital maupun Non-digital.
- Penerapan Inovasi harus mengandung unsur kebaharuan (baru/pengembangan dari yang pernah dilombakan namun belum menang).
- Telah diterapkan/diimplementasikan tahun 2023, 2024, 2025 maupun 2026.
- Maksimal jumlah inovasi yang dilombakan 2 inovasi per OPD.
- Dibiayai dengan dana APBD dan/atau sumber sah lainnya.
- Memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan berpotensi direplikasi.
B. Persyaratan Khusus
- Peserta terdiri dari OPD, UPTD (Dinas Pendidikan & Dinas Kesehatan) di Kabupaten Mandailing Natal.
- Inovasi wajib disampaikan/didaftarkan melalui Aplikasi BAGINDA MADINA (https://baginda.madina.go.id).
- Melampirkan Surat Pernyataan Orisinalitas bermeterai Rp. 10.000,-.
- Menyusun Proposal dan Mengisi Form Sistem (Rancang Bangun minimal 300 kata, dll).
- Melampirkan Link Video/Youtube inovasi daerah (durasi maksimal 5 menit).
III. ASPEK PENILAIAN
Kriteria penilaian dibagi menjadi 3 jenis peserta kompetisi, yakni (1) OPD Kabupaten, (2) Sekolah (SD/SMP/SMA Negeri dan Swasta), dan (3) UPTD Puskesmas.
IV. INDIKATOR DAN BOBOT PENILAIAN (Tahap I)
Penilaian kematangan inovasi dinilai melalui Proposal dan 21 Indikator Standar Kemendagri dengan Total Nilai Maksimal 120 Poin.
| No | Indikator | Kriteria Penilaian | Nilai | Bukti Pendukung (Evidence) |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi Daerah Bobot: 3 |
SK Kepala Perangkat Daerah / Atas nama Kepala Daerah | 3 | SK/Perbup/Perda. Halaman depan dan isi yang memuat nama inovasi secara sah. (PDF) |
| Peraturan Kepala Daerah (Perbup) | 6 | |||
| Peraturan Daerah (Perda) | 9 | |||
| 2 | Ketersediaan SDM Bobot: 2 |
1-10 SDM | 2 | Dokumen SK Tim Pelaksana/Surat Penugasan. (PDF) |
| 11-30 SDM | 4 | |||
| Lebih dari 30 SDM | 6 | |||
| 3 | Dukungan Anggaran Bobot: 2 |
Tersedia pada kegiatan inisiasi | 2 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/RKA) di-highlight warna kuning. (PDF) |
| Tersedia pada kegiatan uji coba | 4 | |||
| Tersedia pada kegiatan penerapan operasional | 6 | |||
| 4-17 | Alat Kerja, Bimtek, Jejaring, Kecepatan Inovasi, dsb... | Lihat rincian kriteria pada Juknis Asli | ... | Sesuai kebutuhan (SK, Foto, Video, SOP) |
| 18 | Kemanfaatan Inovasi Bobot: 3 |
Kemanfaatan skala kecil (1-200 orang / Rasio 5-20%) | 3 | Daftar penerima manfaat / Laporan Evaluasi Kinerja (Before-After) / Testimoni. (PDF) |
| Kemanfaatan skala menengah (201-500 orang) | 6 | |||
| Kemanfaatan skala besar (>501 orang / Rasio >50%) | 9 | |||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah (Video) Bobot: 4 |
Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi cerita video | 4 | Durasi video maksimal 5 menit (MP4/Link URL) yang memuat latar belakang, manfaat, dan dampak. |
| Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi cerita video | 8 | |||
| Memenuhi 5 unsur substansi secara terstruktur | 12 |
V. RUMUS PENILAIAN AKHIR
Formula Keputusan Pemenang
NILAI AKHIR = (Nilai Substansi Tahap I x 40%) + (Nilai Presentasi Tahap II x 60%)
*Keputusan Dewan Juri pada Tahap Akhir bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat.
BAB III: ORGANISASI KEPANITIAAN
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2026, dibentuk Panitia Pelaksana dan Tim Juri:
1. Panitia Pelaksana Bapperida
Bertanggung jawab atas terselenggaranya teknis aplikasi, verifikasi administrasi (Klinik Inovasi), pengumpulan usulan, dan penjadwalan presentasi.
2. Dewan Juri
Terdiri dari Pejabat Tinggi Pratama (Setara Staf Ahli/Asisten), Kepala Bapperida, dan Unsur Akademisi/Tenaga Ahli Independen. Bertugas memberikan penilaian substansi tahap kedua (Presentasi/Wawancara), validasi lapangan, dan memplenokan juara.
Kontak Sekretariat Kepanitiaan:
Kantor Bapperida Kabupaten Mandailing Natal, Komplek Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Kec. Panyabungan.
- - Muklis Nasution, S.Sos., M.Si (0821-6099-9997)
- - Tri Utomo, S.P.W.K (0813-6096-9833)
- - Ammaruddin, ST (0821-6744-4984)
BAB IV: AGENDA ACARA DAN PROSEDUR
TIMELINE PELAKSANAAN
| No | Agenda Kegiatan | Waktu Pelaksanaan (Estimasi) |
|---|---|---|
| 1 | Persiapan & Pembentukan Tim | Agustus 2026 |
| 2 | Sosialisasi Petunjuk Teknis & Aplikasi Baginda | Awal September 2026 |
| 3 | Pendaftaran, Entri Indikator & Submit Aplikasi | Agustus - September 2026 |
| 4 | Penilaian Substansi I (Klinik Verifikasi Dokumen) | Akhir September 2026 |
| 5 | Pengumuman 6 Nominator Terbaik per Kategori | Awal Oktober 2026 |
| 6 | Tahap Presentasi / Wawancara & Validasi Lapangan | Oktober 2026 |
| 7 | Malam Puncak Pengumuman & Penyerahan Hadiah | November 2026 |
PROSEDUR PENDAFTARAN
- Peserta wajib menyusun Proposal Inovasi dan menandatangani Surat Pernyataan Orisinalitas bermeterai.
- Peserta mendapatkan Akun melalui Panitia Bapperida.
- Peserta login ke portal baginda.madina.go.id untuk mendaftarkan Inovasi.
- Peserta mengunggah file bukti PDF/Video pada Menu Indikator.
- Peserta yang masuk nominasi 6 Besar wajib menyiapkan bahan tayang (PPT/Video) untuk dipresentasikan di hadapan Dewan Juri.
BAB V: PENUTUP
Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam melakukan pembinaan terhadap perangkat daerah, lomba ini tidak semata-mata mencari pemenang, tetapi mengangkat dan mendokumentasikan potensi brilian aparatur yang mengabdi pada publik.
Semoga petunjuk teknis ini memberikan kerangka kerja yang jelas, adil, dan transparan bagi semua peserta dan pihak yang terlibat. Teruslah berinovasi untuk kemajuan Mandailing Natal!
Lampiran Dokumen Kelengkapan
CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN
Kami yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama Lengkap (Ketua Tim) : ...........................
Instansi / OPD : ...........................
Dengan ini menyatakan bahwa Inovasi dengan judul:
".................................................."
Yang kami usulkan dalam Lomba Inovasi Daerah Tahun 2026 adalah murni hasil karya temuan/pengembangan kami dan tidak mengandung unsur penjiplakan/plagiasi...
Panyabungan, ................ 2026
(Materai 10.000)
(Nama Lengkap Ketua)
SISTEMATIKA PROPOSAL PDF
- HALAMAN COVER (Judul & Logo)
- I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang & Urgensi
1.2. Tujuan & Sasaran - II. GAMBARAN UMUM
Waktu, Lokasi, Regulasi, Anggaran, SDM. - III. ASPEK INOVASI
3.1. Deskripsi Inovasi (Orisinalitas)
3.2. Penjelasan Teknis (SOP & Alur)
3.3. Manfaat (Dampak Efisiensi Angka)
3.4. Potensi Replikasi - IV. PENUTUP
- V. LAMPIRAN (Foto, Data Kinerja, SK)